Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B.Hamka dihadapan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung (Forkopimda) serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Klungklung beserta jajaran terkait lainnya menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan. “Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," jelas Kejari Klungkung.
Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung, tercatat dari 22 (dua puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya merupakan perkara Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api Secara Ilegal. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan dalam pekara diatas ialah berupa senjata api sejumlah 1 buah dan 3 butir peluru.SB/REDAKSI