SuratanBali.Com, DENPASAR – Budayawan Bali, Prof. Dr. Made Bandem menyebut pendataan tarian sakral yang disusun tersebut berdasarkan kepada rumusan di tahun 1971 dengan klasifikasi bertajuk ‘Wali, Bebali dan Bali-Balihan’ yang diartikan sebagai wali (sakral) atau bebali (upacara) dan balih-balihan (hiburan).
“Tari wali dan bebali dapat ditarikan di tempat dan waktu tertentu. Tari wali dipentaskan di halaman bagian dalam pura dan tari bebali di halaman tengah (jaba tengah, red) jadi dapat dikategorikan sebagai tarian sakral. Sebaliknya tari balih-balihan ditarikan di halaman luar pura (jaba sisi, red) dalam acara yang bersifat hiburan lebih ditekankan kepada sisi artistiknya dan bisa dipentaskan di tempat lain, untuk pariwisata dan lainnya,” ujar Prof. Bandem usai Gubernur Bali, PHDI Bali, MDA Bali melakukan Penandatanganan Keputusan Bersama Tentang Penguatan dan Perlindungan Tari Sakral Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (17/9) pagi.
Dilanjutkan Prof. Bandem, dalam data mutakhir yang disusun pada tahun 1992 oleh Listibya dimana terdaftar 6.512 kelompok seni di Bali yang 70 persen diantaranya mengusung tari kategori wali dan bebali. "Perkembangan seni yang begitu pesat di Bali dan pada tahun 2015 kita menemukan 10.049 sekaa di Bali dan tetap sebagian besar pada wilayah tari wali dan bebali. Ini dasarnya sehingga perlu diproteksi lebih jauh lagi. Apalagi kita ketahui tari-tarian sakral ini adalah sumber dari seni tari di Bali,” tambahnya.
Proteksi ini, menurut Prof. Bandem, juga memiliki acuan kepada usulan agar istilah ‘Wali, Bebali dan Bali-Balihan’ ini dienskripsi oleh UNESCO, sehingga wajib adanya untuk dilestarikan dan dijaga lebih kuat terhadap perubahan-perubahan zaman. Dalam kesepakatan yang dibacakan oleh Kadis kebudayaan Provinsi Bali I Wayan ‘Kun’ Adnyana, disebutkan bahwa dalam upaya Penguatan dan Pelindungan Kebudayaan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA, menuju BALI ERA BARU.
Maka dibuat Keputusan Bersama tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali yang ditandatangani oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana M.Si, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua Umum Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (LISTIBIYA) Provinsi Bali Prof. Dr. I Made Bandem, MA, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn., M.Sn, dan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.SKar., M.Hum., serta disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekretari Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Adapun Jenis tari yang dimaksud antara lain: Tari Rejang, Tari Sanghyang, Tari Baris Gede, Wayang Lemah, Topeng Sidakarya dan lain-lain dengan total 127 jenis tarian. “ Namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi, dengan melihat aspirasi dan usulan masyarakat,” ujar Adnyana.SB/REDAKSI
Bagikan