SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH bergerak cepat melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Klungkung dengan mengambil keputusan pemotongan Anggaran DPRD Klungkung Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 22 milyar.
Keputusan yang diambil Anak Agung Gde Anom, SH bersama Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, S.Sos dan Anggota DPRD Klungkung lainnya yang hadir dalam Rapat Badan Anggaran dengan TAPD Kabupaten Klungkung, Selasa (21/4) lalu merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Semoga apa yang menjadi keputusan kita bersama di DPRD Klungkung mampu memberikan manfaat kepada kita semua untuk bergotong royong mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Klungkung,” pungkas Anak Agung Gde Anom, SH dalam rapat yang mengikuti prosedur social distancing ini.SB/REDAKSI
Bagikan