By GusAr
29 January 2021
SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi, berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di Provinsi Bali,” tandas Gubernur dalam acara Pelantikan Komisi Informasi Masa Jabatan 2021-2025 bertempat di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar pada Kamis (28/1) siang.
Gubernur pun mewanti para Anggota KI yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada masyarakat. “Seleksi anggota ini sepenuhnya menggunakan skor yang diperoleh tim seleksi melalui tes yang bersifat akademisi, tanpa intervensi siapapun. Jadi yang sekarang dilantik adalah mereka yang nilainya terbaik, teratas, jadi pertanggung jawabkan secara sekala dan niskala, jangan ada yang main-main,” katanya.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menyebut keterbukaan informasi publik sangat sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dimana dalam salah satu misinya berbunyi mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. “Perwujudan misi tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan yang bertransformasi menuju digital,” tegasnya.
Informasi dikatakan Gubernur, merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. “Hak memperoleh informasi juga adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” jabarnya.
Pria kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini juga menyebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaran negara dan badan publik lainnya. “Dalam konteks pembangunan nasional saya melihat substansi UU (14 tahun 2008, red) ini memotivasi badan publik untuk memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat serta menerapkan prinsip-prinsip good governance secara konsisten,” tandasnya. Sementara ditambahkannya, sesuai dengan konteks perkembangan global regulasi ini turut mengantisipasi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat serta mendorong mobilitas masyarakat mendapatkan informasi dengan mudah, cepat, mura dan bisa dipertanggungjawabkan. “Keterbukaan tidak berarti terbuka sebesar-besarnya, sebebas-bebasnya melainkan tetap harus dijalankan sesuai dengan norma-norma serta dalam koridor penghormatan terhadap HAM, menjamin rahasia negara dan kepentingan umum lainnya,” imbuhnya lagi.
Gubernur mengaku bersyukur dan bergembira pelaksanaan pemilihan dan pelantikan angota KI Provinsi Bali bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun harus dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Terbentuknya susunan anggota Komisi Informasi yang baru saya harap makin meningkatkan kesiapan seluruh badan publik dan msyarakat untuk memanfaatkan informasi secara efektif dalam pembangunan sehingga pencapaian peringkat tertinggi Provinsi Bali dalam keterbukaan informasi publik yang sudah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Saya yakin KI Bali 2021-2025 akan dapat mengawali implementasi seluruh perangkat hukum keterbukaan informasi publik ini di tengah dinamika masyarakat yang semakin kritis dan semakin haus informasi,sehingga akhirnya dapat terwujud tatanan informasi yang bermanfaat, mencerdaskan, adil, merata dan seimbang khususnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat Bali,” tukasnya.
Di kesempatan yang sama Ketua KI Pusat Gede Narayana menghaturkan terimakasih atas Komisioner KI 2015-2020 yang telah men-dharma bhakti-kan dirinya dalam menjalankan tugas-tugas terkait keterbukaan informasi publik. “Terlepas ada kelemahan atau yang lainnya, teman-teman telah berusaha sekuatnya untuk membumikan keterbukaan informasi publik (KIP) selama masa tugasnya di Bali,” katanya.
Kepada komisioner yang baru dilantik Narayana mengajak semuanya untuk membangun semangat yang baru untuk kinerja yang lebih baik, menyempurnakan tugas sesuai ketentuan.” Kepada Pemprov Bali, bapak Gubernur, pak Sekda, Pak Kadis (Kominfos,red) dan jajaran saya apresiasi usahanya untuk terus mengimplementasikan KIP di Pulau Dewata. Pelantikan langsung oleh bapak Gubernur membuktikan komitmen bahwa Pemprov Bali yang juga kebetulan pada 2020 mendapat klasifikasi informatif, terhadap keterbukaan informasi,” seru Narayana.
Status tersebut diharapkan Narayana bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap dipertahankan untuk kedepannya. “Substansi tugas bagi komisioner yang baru, bukan hanya sekedar menyelesaikan sidang sengketa informasi saja, namun juga bagaimana memberikan mindset, edukasi, pemahaman, advokasi kepada seluruh badan publik, pejabat hingga masyarakat tentang pentingnya KIP karena di era sekarang ini, tujuan besar ( KIP,red) adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pelantikan tersebut, Lima orang yang lolos dalam tahapan seleksi yakni Ni Luh Candrawati Sari, I Made Agus Wirajaya, Agus Suryawan, I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana, dilantik langsung oleh Gubernur Bali disaksikan rohaniawan. Sednagkan tahapan seleksi dilalui dengan penilaian dari Tim seleksi yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana; Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Anak Agung Gede Oka Wisnumurti; Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra; dan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Selanjutnya, DPRD Provinsi Bali mengumumkan lima nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bali yang lolos uji kelayakan dan kepatutan media Desember lalu setelah melalui fit and proper test.SB/REDAKSI