SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan terus berjuang melindungi warisan budaya Bali dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, lalu secara terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia. Informasi ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (Wraspati Pon, Landep) 3 Nopember 2022 malam, pasca Arak Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Dijelaskan Gubernur Koster, bahwa minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu: 1) Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia; 2) Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat; 3) Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; 4) Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; 5) Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; 6) Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan 7) Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.SB/REDAKSI
Bagikan