SuratanBali.Com, DENPASAR - Dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 yang menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi. Dimana Sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, yaitu: 1) Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional); 2) Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional); 3) Jaja Laklak (Kemahiran kerajinan tradisional); 4) Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta); 5) Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional); 6) Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); 7) Berko (Seni Pertunjukan); 8) Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan); dan 9) Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).
Atas Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022 ini, Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (Wraspati Pon, Landep) 3 Nopember 2022 malam memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan (9) warisan budaya Bali tersebut, karena menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Gubernur Bali juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.SB/REDAKSI
Bagikan