SuratanBali.Com, BADUNG - Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Badung menggelar rapat di ruang Bapemperda DPRD Puspem Badung pada Senin (Soma Paing, Langkir) 20 Juni 2022. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria, membahas tentang Perubahan Perda Nomor 9/2015 tentang penetapan desa bersama OPD terkait.
Usai rapat, Satria mengatakan pembahasan dilakukan di Bapemperda karena substansinya tidak begitu banyak. Ada empat desa yang mengubah nama. “Kalau istilah saya, pembetulan nama desa,” katanya seraya merinci keempat nama desa tersebut.
Desa Dauh Yeh Cani, kata dia, seharusnya sesuai dengan kesepakatan dan SK Gubernur no 289/99, adalah Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani,. “Jadi dari pihak desa mengusulkan agar ada perubahan nama sesuai SK Gubernur,” katanya.
Desa Mekar Bhuana, lanjutnya, dulu Mekar Bhwuana, kurang w,, Desa Werdi Bhuana di Kecamatan Mengwi Werdi Bhwuana dan Desa Tumbakbayuh seharusnya Desa Tumbak Bayuh.
“Sesuai dengan disposisi dari Ketua DPRD Badung, karena substansi pembahasannya sangat sedikit. Jadi cukup dilakukan di Bapemperda saja, karena jauh lebih menghemat waktu, efektif efisien, sehingga tidak diperlukan untuk membentuk pansus Cukup di Bapemperda karena Bapemperda berwenang untuk membentuk perda,” tandasnya seraya menambahkan hasil keputusan pembahasan tersebut akan dibawa ke masa sidang kedua mendatang.
Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Bapemperda Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiana, dan Made Suardika.SB/REDAKSI
Bagikan