SuratanBali.Com, DENPASAR - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani menyebut di masa pandemi Covid-19, selain kantong plastik yang menjadi perhatian kami, bahwa meningkatnya penggunaan styrofoam juga sedang menjadi sorotan tajam akibat adanya peningkatan pengemasan makanan yang dipesan oleh pelanggan melalui aplikasi online. Menyikapi fenomena menurunnya disiplin dalam melakukan diet kantong plastik hingga styrofoam ini di tengah situasi pandemi, pada kesempatan itu Kepala Dinas DKLH Provinsi Bali, I Made Teja yang diwakili oleh Dwi Arbani mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan para pedagang untuk bergotong royong, peduli menjaga alam Bali.
"Sudah saatnya kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga alam Bali," tegansya di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/5) dihadapan pengelola pasar rakyat se-Kota Denpasar, Forum Kades dan Lurah Denpasar, Jajaran PD Pasar Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar dalam acara pembahasan turunnya disiplin dalam penerapan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.
Lebih lanjut Dwi Arbani menginformasikan bahwa saat ini hampir seluruh TPA di Bali dalam kondisi hampir penuh. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan kembali mengintensifkan sosialisasi penerapan Pergub 97/2018. “Mari kita sama-sama jaga alam Bali, kalau bukan kita, siapa lagi. Kita harus terus menghimbau dan memberi contoh pada masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa penerapan Pergub 97/2018 di toko modern sejauh ini masih relatif efektif.
Dari kajian yang dilakukan DKLH Bali, awalnya pihak pengelola toko modern cukup berat dalam penerapan aturan ini karena konsumen mereka berkurang. Namun seiring waktu, konsumen jadi terbiasa membawa kantong belanja sendiri, sehingga kunjungan pembeli ke toko modern kembali stabil. Ia berharap konsistensi yang diberlakukan di toko modern juga bisa diterapkan pedagang di pasar tradisional.
Menambahkan penjelasan Dwi Arbani, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengajak seluruh pengelola pasar di Kota Denpasar menguatkan kembali penerapan Pergub 97/2018. Disebutkan olehnya, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan pasar menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan pasar yang menjadi salah satu syarat memperoleh standar SNI. Lebih dari itu, peningkatan kualitas pasar rakyat juga sangat dibutuhkan di tengah ketatnya persaingan dengan pasar swalayan dan toko modern. Merujuk data tahun 2019, di Kota Denpasar terdapat 51 pasar swalayan dan 50 pasar rakyat. Selain penguatan implementasi Pergub 79/2018.SB/REDAKSI
Bagikan