By GusAr
19 August 2019
SuratanBali.Com, KARANGASEM – Semangat Perbekel dan Bendesa Adat Desa Nongan, Kecamatan Rendang untuk menjaga kelangsungan kehidupan masyarakat dan lingkungan dari ancaman bahaya sampah plastik mendapatkan apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Tim Bali Resik Provinsi Bali, I Wayan Sukerena dari PT. Indonesia Power UP Bali hingga KKN PPM UNUD Peridoe XIX Tahun 2019.
Hal ini dibuktikan, setelah Perbekel Desa Nongan, I Wayan Daging, S.TP berjuang untuk mewujudkan program Tempat Penggolahan Sampah Terpadu (TPST). Alasan utama yang membuat Perbekel Desa Nongan mewujudkan program itu, karena di Kecamatan Rendang tidak ada TPA, di Desa Nongan juga tidak memiliki tempat pengolahan sampah, dan setiap musim penghujan sampah yang datang dari hulu menuju Desa Nongan terus terjadi dan menumpuk di saluran drainase Jalan Raya menuju Besakih.
“Dukungan dari Desa untuk membuat TPST sudah ada dan 70 persen sudah memberikan lampu hijau, kemudian tanah untuk lokasi TPST juga sudah ada, selain kami juga sudah membentuk panitia,” jelas I Wayan Daging, Rabu (14/8) malam seraya menyatakan semoga program yang kami rencanakan ini semakin terbuka lebar setelah kami mendapatkan sosialisasi Pergub No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dari DLH Provinsi Bali dan PT. Indonesia Power UP Bali.
Mendengar informasi itu, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, STP, MSI dalam kegiatan sosialisasi Pergub No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai mengajak warga Desa Nongan untuk tidak menggunakan kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik atau bahan Plastik Sekali Pakai (PSP) di setiap kegiatan adat, keagamaan dan kegiatan lainnya.
“Konsep kegiatan adat harus ramah lingkungan, ketika berbelanja gunakanlah tas kain, dan jika membuat banten maka semua bahannya harus berbahan organik hingga buahnya produk lokal Bali,” jelas I Made Dwi Arbani saat ia didampingi Anggota Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tim Bali Resik Provinsi Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra.
Lebih lanjut, I Made Dwi Arbani menyarankan solusi utama Desa Nongan untuk melawan bahaya sampah plastik selain memprogramkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), maka Pemerintahan Desa Nongan dan Desa Pakraman harus solid mengimplementasikan Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Karena di Pergub 97/2018 ini sudah ada Pasal 15 yang mengatur pelarangan penggunaan PSP dengan mengintegrasikan kedalam awig-awig atau perarem.
Lebih dari itu, tujuan dari lahirnya Pergub No.97 Tahun 2018 ini untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP, menjamin kelestarian ekosistem, keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh penggunaan PSP.
Dalam sosialisasi yang berlangsung dari Pukul 19.00 sampai 21.00 WITA di Wantilan Desa Pakraman Nongan ini, KKN PPM UNUD Peridoe XIX Tahun 2019 di Desa Nongan juga turut serta memberikan komitmen atas hadirnya Pergub No.97/2018 dengan menyajikan peserta sosialisasi jajan Bali yang terbungkus daun hingga minuman tanpa kemasan plastik.
Setelah kegiatan sosialisasi dilakukan, pada keesokan harinya, Kamis (15/8) Koordinator Desa KKN PPM UNUD Peridoe XIX Tahun 2019 di Desa Nongan, I Komang Gede Yasa dengan mengandeng I Wayan Sukerena dari PT. Indonesia Power UP Bali melakukan Gebyar Resik Sampah Plastik di lingkungan Desa Nongan bersama Sekaa Truna setempat hingga membagikan tas kain ramah lingkungan, sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. SB/REDAKSI