SuratanBali.Com, GIANYAR - Setelah melalui beberapa kali proses pembahasan, DPRD Kabupaten Gianyar akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar. Penetapan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta dihadiri oleh 27 Anggota Dewan, Senin, (29/7) di Gedung DPRD setempat.
Atas capaiann itu, Bupati Gianya I Made Mahayastra menyampaikan terima kasih yang tulus kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah bekerja keras mencurahkan perhatian dan pikiran selama pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2018 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar.
“Ini adalah tahapan yang krusial. Dimana tanpa penetapan Perda ini, APBD perubahan tidak bisa kita laksanakan. Karena silpa yang memang harus ditetapkan dengan Perda harus ditetapkan hari ini. Dimana APBD perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya itu semestinyadah clear di tahun 2019 yaitu di bulan September. Jadi dengan tahapan ini selesai, saya telah bisa menyiapkan diri sebagai Kepala Daerah untuk merancang APBD perubahan maupun APBD induk di 2020,” jelas Mahayastra.
Mahayastra menambahkan, dirinya juga akan memperhatikan dan menindaklanjuti berbagai masukan serta usul saran dari para anggota dewan. Hal ini tentunya untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Kabupaten Gianyar.SB/REDAKSI
Bagikan