By GusAr
11 June 2024
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Adanya beberapa temuan dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Klungkung TA 2023, yang salah satu diantaranya mengenai tentang, pertama bahwa Pemkab Klungkung belum menetapkan kebijakan Akuntansi terkait Kas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Kedua, terdapat kekurangan Penerimaan Pokok dan Sanksi atas Pajak Hotel dan Pajak Restauran sebesar Rp. 912.552.012,14, karena potensi kekurangan penerimaan pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restauran tersebut belum terdata dan belum ditetapkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Ketiga, pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida belum optimal, karena disebabkan oleh tidak adanya pencatatan saldo awal tahun 2023 dan tidak didukung dengan Berita Acara "stock opname" tahun 2022 dan 2023, serta disebabkan oleh terjadinya keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp. 93.050.000,00.
Membuat DPRD Kabupaten Klungkung mengeluarkan keputusan yang salah satunya berbunyi, bahwa DPRD Klungkung akan mengawasi secara langsung masalah diatas dan merekomendasikan kepada saudara Bupati untuk menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi yang telah dimutahirkan yang antara lain mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi BOSP dan BOK Puskesmas.
Selanjutnya, DPRD Klungkung memberikan rekomendasi kepada Pemkab Klungkung agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan teknis dalam pelaksanaan pendataan Wajib Pajak (WP) baru, penetapan SKPDKB terhadap WP yang belum melaporkan SPTPD dan kepatuhan kewajiban Perpajakan Daerah.
Kemudian DPRD Klungkung meminta Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan Wisata Nusa Penida dan meningkatkan pengendalian atas pencatatan dan penyetoran pendapatan retribusi yang dilakukan oleh UPT PWNP.
Keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2023 pada, Senin (10/6) di R.R Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung dan dihadiri oleh PJ Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung serta Anggota DPRD Klungkung.ADV/029DPRDKLUNGKUNG