SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat beberapa temuan yang harus mendapatkan perhatian dan tindaklanjut dari Sdr. Bupati Klungkung.
“Beberapa temuan tersebut antara lain berada di bidang Pendapatan,” jelas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang menjadi temuan di Pendapatan Potensi Pajak Belum Optimal dan terdapat Kekurangan Pembayaran Pajak Daerah sebesar Rp. 118.311.230,00. Hal ini tertuang dalam BAB I huruf A angka 1Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 66.B/LPH/XIX.DPS/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, yang menyatakan bahwa : Pendataan Potensi Pajak Belum memadai karena disebabkan oleh adanya Kartu Data Wajib Pajak (WP) Hotel, Restoran dan Air Tanah belum menyajikan data WP secara Akurat.SB/REDAKSI
Bagikan