SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pasca dibukanya destinasi wisata Nusa Penida, masyarakat kembali mengeluhkan keberadaan restribusi tiket wisatawan ke Nusa Penida.
Kali ini dalam video yang beredar, pada Selasa (5/4) nampak seorang warga mengeluhkan pungutan restribusi tiket dari Pemkab Klungkung yang bertuliskan Restribution Ticket Nusa Penida Tourism Area Regulation of Klungkung Regency No.5 Year 2018 dengan adult Rp 25.000 berkode No.281594 dengan latar warna biru dan lengkap berisi logo Pemkab Klungkung.
Keluhan itu diutarakan karena seorang warga ini kembali dikenakan tiket masuk ke kawasan The Diamond Hills dengan nilai Rp 10.000 dengan berisi tulisan nafkah/gaji penjaga keamanan, kebersihan, parkir, dan sarana fasilitas pendukung.
"Nah kalau ini kita masuk lagi, ke diamond bayar. Tapi kata Pak Bupati, bayar Rp 25 ribu sudah masuk kawasan nusa penida itu tidak bayar dan ternyata di lapangan kita ceck langsung seperti ini terus fasilitas dari pemerintah untuk di obyel wisata itu apa. Kebersihan tidak ada, fasilitas seperti kamar mandi dan lain - lain tidak ada. Ini kenapa, justru restribusinya masuk ke pemerintah Rp 25 ribu. Ini cuman yang ngerti - ngerti aja yang tahu," ujar seorang warga yang bersuara dalam video yang diunggahnya tanpa menyebutkan nama.
Mendengar video tersebut, membuat Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta angkat bicara. Dalam keterangannya, ia menyatakan sangat menyayangkan sekali masih ada pungutan liar yang bertentangan dengan Perda.
"Bupati harus turun tangan agar kasus serupa tidak terulang lagi dan bila perlu melaporkan ke pihak yang berwajib kepada yang mengambil pungutan di luar ketentuan yang berlaku, karena sesungguhnya itu adalah Pungli," pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan