SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Seberapa intens Peraturan Daerah Klungkung No. 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya diimplementasikan ke dalam program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Klungkung?
"Sangat memprihatinkan jika alokasi anggarannya hanya Rp 1,21 juta lebih," demikian pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru saat membacakan Keputusan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada, Kamis (31/3) lalu yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan.
Secara rinci, DPRD Klungkung menyebut Program Pembinaan Sejarah senilai Rp 4.484 miliar lebih dan yang terealisasi hanya 77,17 %. Kemudian Indikator Kinerja kegiatan berupa budaya tak benda yang lestari dengan target 273,00 (satuannya tak jelas, red) capaian realisasinya memcapai 192,00 (70,33 %). Sedangkan Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan anggaran hanya sebesar Rp 1,21 juta lebih. Indikator kinerjanya cukup banyak dan terealisasi rata - rata di atas 80-an persen.
"Hal ini agar diklarifikasi mengenai Satuan Target Kinerja pada Program Pembinaan Sejarah, karena tidak jelas, padahal dana terserap cukup besar yakni Rp 3,74 milliar," ujar Wayan Baru.SB/REDAKSI
Bagikan