SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Terdapatnya Kekurangan Pembayaran Pajak Daerah Sebesar Rp. 118.311.230,00 dan Potensi Pendapatan Pajak Minimal Sebesar Rp. 31.188.165,00, juga harus mendapatkan perhatian dan tindaklanjut dari Sdr. Bupati Klungkung, karena telah menjadi Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan menjadi temuan.
“Hal ini disebabkan belum pernah dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, karena SDM yang tersedia belum siap, dan belum mempunyai kemampuan melakukan pemeriksaan,” demikian kata Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Sehubungan dengan hal tersebut kami minta agar dilakukan Sosialisasi Peraturan Perpajakan Daerah dan Validasi Data secara kontinyu terhadap Wajib Pajak, sehingga potensi mendekati valid dan tidak ditemukan lagi potensi pajak yang tidak tergarap. Kemudian meningkatkan SDM dengan melakukan pelatihan dan kursus secara rutin serta penempatan SDM pada instansi yang tepat dan benar sesuai keahlian sehingga dapat dihindari los potensi.
“Kemudian dilakukan penelusuran yang lebih mendalam penyebab terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Daerah dan Potensi yang belum tergarap sehingga nantinya dapat meningkat PAD Kabupaten Klungkung,” tutup Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.SB/REDAKSI
Bagikan