SuratanBali.Com, DENPASAR - Bekerja dengan penuh ketulusan yang diiringi oleh jiwa yang fokus dan lurus untuk memberikan keberpihakan kepada para petani arak tradisional lokal Bali di dalam meningkatkan perekonomiannya, adalah bentuk perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sejarah ekonomi Pulau Dewata untuk menghadirkan minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ke pasar Ekspor.
Disela acara penutupan Bulan Bulan Bung Karno IV Tahun 2022 pada, Kamis (Wraspati, Paing Medangsia) 30 Juni 2022 di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar, Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat telah menjalankan ajaran Trisakti Bung Karno yang salah satunya untuk mewujudkan Bali Berdikari secara Ekonomi dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, selain adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
Kehadiran Pergub Nomor 1/2020 tersebut mampu memberikan keberpihakan kepada petani arak tradisional lokal Bali dan sekarang produk arak kata, Wayan Koster sudah keren, karena mampu dikembangkan oleh masyarakat Bali setelah mendapatkan ijin Pita Cukai, ijin BPOM, dan bisa di pasarkan ke pasar ekspor, selain juga menjadi daya tarik pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke XLIV Tahun 2022 karena produk arak Bali yang dikemas dengan menarik telah dihadirkan di salah satu stand PKB yang berlokasi di Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar.SB/REDAKSI
Bagikan