SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pada bulan Agustus 2023, DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Ketua Anak Agung Gde Anom, SH menggelar Rapat Paripurna II dengan mengagendakan tentang Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung, Selasa (8/8) dan dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta beserta seluruh Pimpinan hingga Anggota DPRD Klungkung.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang diketuai oleh Sang Nyoman Putrayasa dalam pemandangan umumnya dibacakan oleh I Made Satria mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan dalam penanganan pencegahan pemukiman kumuh perkotaan, wajib memiliki strategi dalam penanganan pemukiman kumuh berdasarkan kajian dan analisis tujuan yang baik dengan mempertimbangkan sebagai fakta seperti kondisi wilayah, karakteristik penduduk, status lahan, kepadatan bangunan, tingkat kekumuhan, kesesuaian dengan tata ruang dan fakta lain yang mendukung agar strategi dan kebijakan yang diambil mampu melahirkan “Pembangunan yang Membahagiakan” dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang berkelanjutan agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.
"Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung berpendapat agar Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung senantiasa mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung," tegas Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung ini.058/ADV
Bagikan