SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pada bulan Agustus 2023, DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Ketua Anak Agung Gde Anom, SH menggelar Rapat Paripurna II dengan mengagendakan tentang Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung, Selasa (8/8) dan dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta beserta seluruh Pimpinan hingga Anggota DPRD Klungkung.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar yang dipimpin oleh I Wayan Mardana menyebut Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Pasal 94 Ayat 3 dijelaskan, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh guna terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak huni bagi masyarakat, serta mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.059/ADV
Bagikan