SuratanBali.Com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa.
“Yaitu: mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang, memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, dan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang,” demikianlah pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, dan Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam menyikapi berbagai peristiwa kepariwisataan di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Wage, Landep), 28 Mei 2023 di Jaya Sabha, Denpasar.
Kata Wayan Koster, para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali.SB/REDAKSI
Bagikan