By ari
28 December 2022
SuratanBali.Com, DENPASAR- KPU Provinsi Bali laksanakan sosialisasi Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/12) bertempat di Arundina Restaurant, Tohpati, Denpasar.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyebutkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pemutakhiran data pemilih, meliputi: Sumber data yang terdiri atas DPB (Data Pemilih Berkelanjutan) dan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), kemudian pemilih harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berusia 17 tahun per 14 Februari 2023 mendatang. Apabila terdapat masyarakat yang belum berusia 17 tahun akan tetapi berstatus sudah menikah, maka, akan tetap terdaftar sebagai pemilih. TPS akan ditentukan berdasarkan domisili di KTP atau melalui KK bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik. Bagi WNI yang berdomisili di Luar Negeri dapat berpartisipasi sebagai pemilih dengan syarat menunjukkan paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pemutakhiran data akan turut memperhatikan jadwal yang menekankan pada penyusunan bahan data pemilih, penyusunan TPS dan lain sebagainya.