By GusAr
14 July 2019
SuratanBali.Com, JEMBRANA - Tokoh Muda Yeh Mekecir, I Nengah Edy Warsita sangat mendukung keberadaan Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Hal itu disampaikannya, Minggu (14/7) bertepatan dengan digelarnya Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik se-Kabupaten/Kota di Bali.
Menurut Edy, sampah plastik adalah salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Mulai dari perkotaan, pedesaan, lautan dan dimana saja dampak negatif sampah plastik tidak hanya terbukti merusak kesehatan manusia, membunuh hewan, namun juga merusak lingkungan secara sistematis. Seiring berjalannya waktu, bertambahnya populasi penduduk, perkembangan industri, pertumbuhan jumlah sampah plastik dipastikan akan meningkat. Jika tidak dikelola serius, pencemaran sampah plastik ini sangat berbahaya bagi kelangsungan planet bumi dan isinya.
“Jadi perlu antisipasi dan pengelolaan secara menyeluruh untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat sampah plastik tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, memecahkan masalah sampah plastik, bukan sekedar daur ulang. Butuh upaya yang lebih serius, yaitu mengatasi sumber dan penyebab pencemaran tersebut. Sehingga ia secara pribadi merasa bangga, negara melalui Pemerintah Provinsi Bali telah hadir menjaga komitmen filosofi Bali dibidang Tri Hita Karana, salah satunya Hubungan Manusia dengan Lingkungan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Pergub Bali No.97/2018 yang dikeluarkan Gubernur Bali kita (Wayan Koster,Red) adalah trobosan brilliant dan ini wujud keseriusan menyelamatkan lingkungan (Bali) dari bahaya sampah plastik hingga styrofoam,” sebutnya.
Katanya pula bahwa sejak di keluarkan Pergub ini pada akhir tahun lalu, hingga kini Pergub bernomor 97 itu dibanjiri dukungan. Mulai dari Pemerintah Pusat hingga masyarakat bawah. Walau sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik). Namun melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019. Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.
“Untuk mendukung program Pemprov Bali ini kita harus gotong royong mengedukasi masyarakat tentang betapa bahaya dampak sampah plastik bagi kehidupan dan kelangsungan bumi ini, mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan Desa Pakraman,” tambah I Nengah Edy Warsita yang merupakan warga asal Kabupaten Jembrana, Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangin Tukadaya ini.
Bahkan Nengah Edy yang juga menjadi Owner Pengobatan Tradisional Jnana Marga ini tak jarang pula terjun langsung kemasyarakat untuk bergotong royong membersihkan lingkungan, tempat suci, pantai dan areal publik lainnya dari gempuran sampah plastik.
“Saya berharap Pergub ini memberikan kesadaran kepada masyarakat Bali dan Indonesia umumnya, betapa pentingnya menjaga lingkungan dan menjauhkan diri dari sampah plastik demi keberlangsungan planet bumi dan isinya,” ucapnya senada menyerukan Merdeka!!!.SB/WIRA