SuratanBali.Com, DENPASAR – Kepada perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata untuk tidak mempekerjakan pekerja kontrak, karena dalam Pasal 85 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur bahwa sektor pariwisata merupakan industri yang sifatnya terus menerus, yang tidak boleh mempekerjakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami juga harapkan perusahaan yang baru berdiri wajib memiliki pekerja tetap minimal 50 persen dari pekerja yang diharapkan. Alasannya, karena hampir semua perusahaan baru di Bali kami temukan tidak ada mempekerjakan dengan status pekerja tetap dan alasannya mereka hanya karena usahanya baru,” demikian pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP-PAR) SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra, Senin (17/6) saat Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilanjutkan kembali oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta.
Lebih lanjut, Putu Satyawira mengusulkan di dalam PKWT atau pekerja kontrak diharapkan tidak berlama-lama diberlakukan disebuah perusahaan. Jika kita mencari formula di dalam Raperda ini, maka perlu diatur bagi perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 4 tahun tidak boleh mempekerjakan pekerja kontrak.
“Hal ini perlu dilakukan, agar tidak ada lagi kesan tenaga kerja itu saving cost,” ucapnya.
Mendengar usulan itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan memang benar tadi ada usulan dimana masa kontrak harus ada batasan menjadi 4 tahun maksimal. Sehingga tidak boleh lagi dia atau perusahaan memperpanjang kontrak. Namun kata politisi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, bahwa hal itu tentu resikonya akan ada yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Tetapi nanti perlu ada pengawasan yang ketat dan ada lembaga tripartit yang selama ini tidak aktif atau 10 tahun tidak aktif, maka kita akan aktifkan kembali untuk melakukan pengawasan itu,” tutupnya setelah menggelar rapat di Ruang Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.SB/WIRA
Bagikan