Maka dari itu, Fraksi PDIP DPRD Klungkung menilai kegiatan riset dasar dan pengembangan yang dilakukan oleh Lembaga Riset Pemerintah sangatlah penting. Berkenaan dengan itu, kami berpendapat, untuk mendapatkan produk penelitian, maka perlu disiapkan regulasi dan selanjutnya para pemangku kebijakan duduk bersama untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi data, sehingga lembaga pemerintah memiliki antisipasi terhadap sebuah kemungkinan apapun yang terjadi dan mampu mendeteksi melalui kegiatan riset.
Lebih lanjut, Sutama menyatakan sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Intruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah wajib dipedomani dalam pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung sebagai Perangkat Daerah yang berdiri sendiri dengan melaksanakan penunjang urusan dibidang Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, Evensi dan Inovasi yang terintegrasi.
"Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung merupakan lembaga baru. Maka dari itu diperlukan perencanaan Sumber Daya Manusia yang sistematis untuk mengetahui kebutuhan pegawai (Demand) dan ketersediaan (Suplay) baik jumlah kompetensi pegawai dibidang Riset, sehingga terjadi kesesuaian antara tenaga kerja dan pekerjaan baik jumlah maupun kualitas yang diperlukan," jelas Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung.SB/REDAKSI