SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Fraksi Partai Hanura memandang bahwa selain memuat pengaturan terkait kejelasan dokumen perencanaan tenaga kerja asing, semestinya juga memuat kejelasan dengan jenis pekerjaan – pekerjaan apa saja yang boleh diberikan untuk dikerjakan dengan tenaga kerja asing.
"Sehingga dari awal sudah ada upaya perlindungan tenaga kerja lokal, misalnya apakah tukang kebun di sebuah hotel boleh menggunakan tenaga kerja asing, apakah tukang las di sebuah perusahaan boleh menggunakan tenaga kerja asing. Jika semua pekerjaaan dapat diberikan untuk dikerjakan dengan tenaga kerja asing maka kondisi ini akan membuat keresahan bagi tenaga kerja lokal," kata I Wayan Buda Parwata saat membacakan pandangan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung pada, Senin (12/9) dalam acara Rapat Paripurna yang membahas tentang Ranperda Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung.
Lebih lanjut disampaikannya, jadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dibentuk tidak semata-mata untuk menambah sumber pendapatan, akan tetapi bagaimana upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal dalam menghadapi situasi global saat ini.SB/REDAKSI
Bagikan