SuratanBali.Com, KLUNGKUNG -Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom bersama Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, beserta Anggota DPRD Klungkung mendengarkan penyampaian Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 2023 di Kantor DPRD Klungkung pada, Rabu (21/6).
Sebelum mendengarkan penyampaian penetapan dari Bupati Klungkung, Fraksi - Fraksi di DPRD Klungkung yang diantaranya seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Persatuan Demokrat, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem menyepakati, menyetujui dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022.
Sementara Bupati Suwirta menyampaikan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama, maka realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 diantaranya berupa, Pendapatan yang terealisasi sebesar Rp 1,14 triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah direalisasikan sebesar Rp 309 milyar lebih, Pendapatan Transfer direalisasikan sebesar Rp 838 milyar lebih, serta Lain-lain Pendapatan Yang Sah direalisasikan sebesar Rp 73 juta lebih.
Sedangkan belanja terealisasi sebesar Rp 1,20 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi, direalisasikan sebesar Rp 958 milyar lebih, Belanja Pegawai realisasinya sebesar Rp 547 milyar lebih, Belanja Barang dan Jasa realisasinya Rp 351 milyar lebih, Belanja Bunga terealisasi Rp 1,16 milyar lebih, Belanja Hibah realisasinya sebesar Rp 53,22 milyar lebih.
Selanjutnya ada Belanja Bantuan Sosial realisasinya sebesar Rp 5,47 milyar lebih, Belanja Modal, direalisasikan sebesar Rp 130 milyar lebih, Belanja Modal Tanah terealisasi Rp 2,1 juta lebih, Belanja Modal Peralatan dan Mesin terealisasi Rp 52 milyar lebih, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, terealisasi Rp 38 milyar lebih, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, realisasinya sebesar Rp 38 milyar lebih, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya terealisasi Rp 2,2 milyar lebih, serta ada Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar Rp 6,6 milyar lebih, hingga Belanja Transfer, direalisasikan sebesar Rp 112 milyar lebih.
"Pembiayaan netto direalisasikan sebesar Rp 117 milyar lebih terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp 117 milyar lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan," ujar Suwirta.
Berdasarkan uraian tersebut dapat dinyatakan bahwa untuk Tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 55 milyar lebih. SiLPA Tahun Anggaran 2022 telah kita pasang untuk mendanai kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan selanjutnya untuk kita cermati bersama dalam perhitungan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 ini, berarti secara formal kita telah mengetahui target-target pembangunan yang telah kita laksanakan serta hal-hal yang belum berhasil kita capai pada tahun 2022, sehingga ke depan secara bersama-sama kita dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah," kata Suwirta dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung.051/ADV
Bagikan