SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Pada bulan Agustus 2023, DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Ketua Anak Agung Gde Anom, SH menggelar Rapat Paripurna II dengan mengagendakan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung, Selasa (8/8) dan dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta beserta seluruh Pimpinan hingga Anggota DPRD Klungkung.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung yang diketuai oleh Sang Nyoman Putrayasa, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Klungkung yang dipimpin oleh I Komang Suantara, Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung yang dipimpin oleh I Wayan Mardana, Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh I Made Jana, Fraksi Partai NasDem DPRD Klungkung yang dipimpin oleh I Ketut Sukma Sucita, dan Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung, Putu Sri Handayani menyepakati rumusan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk MENERIMA dan MENYETUJUI ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta segera dicatatkan dalam lembaran Daerah.061/ADV
Bagikan