SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Fraksi Persatuan Demokrat DPRD Klungkung yang pandangannya disampaikan oleh Gde Artison Andarawata menyebut Kesepakatan Substansi Materi Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 – 2033, tercatat pada kurun waktu 2013 sampai saat ini cukup banyak kita temukan realita tidak dapat diimplementasikannya Perda RTRW Kabupaten Klungkung secara nyata.
Hingga cukup banyak pelanggaran dan pembiaran yang terjadi terhadap isi Perda ini, baik terjadi secara sengaja atau diluar sepengetahuan pemerintah daerah, dan hal ini terjadi secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. "Pada kesempatan sidang paripurna ini kami juga ingin mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang seakan-akan terlalu memberikan kelonggaran ataupun pembiaran pelanggaran Perda RTRW, baik itu sempadan, ruang terbuka hijau, maupun ruang yang diberikan batasan penggunaan," kata Gde Artison dalam Rapat Paripurna I yang membahas tentang Ranperda RTRW pada, Senin (8/8) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom seraya menyatakan selama ini kita lihat sikap pemerintah daerah yang masih sangat lemah terhadap pelanggaran Perda.SB/REDAKSI
Bagikan