SuratanBali.Com, NUSA DUA - Perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam mewujudkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, bukan tanpa hambatan.
Kata Koster di sela Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1), bahwa popularitas arak dan tuak Bali telah lama dikenal, tetapi pengembangannya terbelenggu oleh kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi.
Melalui konsultasi intensif dengan kementerian terkait, Gubernur Koster kemudian diarahkan untuk menyusun kebijakan daerah sebagai landasan perlindungan.
Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 menjadi tonggak penting. Regulasi ini menjadi peraturan pokok yang memberi kepastian hukum terhadap produksi, standar mutu, pengemasan, hingga tempat penjualan arak Bali. “Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Namun perjuangan belum usai. Regulasi daerah masih berhadapan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan keberanian politik, Gubernur Wayan Koster menyampaikan langsung inisiatif perubahan kepada Presiden Republik Indonesia. Upaya tersebut berbuah manis dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha sah dan terbuka untuk dikembangkan, bahkan hingga skala industri.
“Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,” ungkapnya seraya menyampaikan astungkara, perjuangan panjang tersebut kini menuai hasil nyata.SB/**
Bagikan