SuratanBali.Com, DENPASAR - Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang negatif COVID-19, Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota. Kemudian Bupati/Walikota di Bali dapat memanfaatkan hotel, fasilitas milik pemerintah seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.
Demikianlah informasi dari kesepakatan yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra bersama Bupati/Walikota se-Bali dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 pada, Senin (13/4) di Ruang Pertemuan Jayasabha.
Wayan Koster juga mengatakan pada masa karantina, bahwa Kabupaten/Kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. "Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan COVID-19 di Provinsi Bali dapat segera diselesaikan. Sehingga melalui kerjasama semua pihak, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini optimis Pulau Dewata akan mampu mengatasi persoalan ini. Karena bila mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah.
”Secara akmulatif, angkanya memang naik, tapi yang perlu kita syukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan himbauan,” tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan