SuratanBali.Com, BADUNG - Sesuai dengan Visi Pembangunan Bali, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pelaksanaan Bali Fab Festival 2022 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali, khususnya dalam mendukung Program Bali Smart Island sebagai bagian dari Program Transformasi Perekonomian Bali.
Harapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat membuka Fab City Summit atau Bali Fab Festival 2022 pada, Senin (Soma Umanis, Watugunung), 17 Oktober 2022 di Jimbaran, Badung.
Kata Wayan Koster, Konsep Fab City yang mendorong tumbuh kembang Circular Economy dengan spirit agar daerah dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan memproduksi sendiri produk-produk yang dibutuhkan melalui dukungan teknologi canggih, saya rasa sangat sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yang salah satu prinsip dalam Tri Sakti Bung Karno, yaitu Berdikari Secara Ekonomi.
Jadi, Saya menyambut baik ajakan Fab City Network untuk mendeklarasikan Bali sebagai Fab Island, Pulau Fab Pertama di Dunia dan berkomitmen untuk mensukseskan program ini. Dengan mendeklarasikan diri sebagai Fab Island, Bali menjadi bagian dari jaringan global teknologi, inovasi, dan entrepreneurship, guna memberdayakan masyarakat sampai ke akar rumput. Saya juga menyambut baik ajakan untuk bersama-sama membuat kesepakatan Bali terhadap upaya pencapaian pembangunan rendah karbon menuju Net Zero Emission pada Tahun 2045.
Terkait dengan transformasi digital, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah-langkah strategis dan taktis untuk pembangunan rendah karbon menuju Net Zero Emission pada Tahun 2045, yang diantaranya : 1) Mengembangkan Kebijakan Sistem Pertanian Organik Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019; 2) Memberlakukan Kebijakan Bali Energi Bersih yang Diatur Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019; 3) Memberlakukan Kebijakan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang Diatur Dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019; dan 4) Memberlakukan Kebijakan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.SB/REDAKSI
Bagikan