SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018, Saya membangun Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali yang dikembangkan berdasarkan nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danau Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Saya mengeluarkan suatu kebijakan untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih melalui pelaksanaan : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 - 2050; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penugasan Perusahaan Daerah Dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Distribusi Gas Alam Cair; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai; 5) Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Bali dengan PT PLN (persero) tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali; 6) Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039; 7) Instruksi Gubernur Bali tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali; dan 8) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.
Kebijakan Energi Bersih di Bali, dikatakan Wayan Koster telah mendapatkan dukungan dari 11 peneliti dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2020, dan langsung berinisiatif melakukan research tentang potensi EBT di Provinsi Bali. “Kini hasil penelitiannya sudah keluar menjadi naskah akademik serta Peta Potensi EBT di Provinsi Bali yang mencapai 12.000 MW dengan sumber dari tenaga matahari, angin, air, dan gelombang,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET yang sekaligus menjadi Anggota Komisi VII DPR RI, Willy M Yoseph, Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto, Duta Besar Denmark, Kementrian ESDM RI, dan Perwakilan PT. Pertamina pada, Kamis (Wraspati Pon, Landep) 3 Nopember 2022 di PT. PLN (Persero) UID Bali, Denpasar.SB/REDAKSI
Bagikan