By GusAr
22 March 2022
SuratanBali.Com, TABANAN - Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Saya (Gubernur Bali, Wayan Koster, red) berkomitmen sungguh-sungguh menjadikan Kebudayaan sebagai hulu pembangunan Bali, guna mewujudkan Gumi dan Krama Bali benar-benar berkepribadian dalam Kebudayaan sesuai Prinsip Trisakti Bung Karno.
"Saya memastikan bahwa Saya senantiasa berada di garda terdepan dalam penguatan dan pemajuan Adat Istiadat, Tradisi, Seni-Budaya dan Kearifan Lokal Bali. Arah dan pola kebijakan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali, serta telah diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan dalam berbagai program," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya dengan tema 'Memuliakan Keluhuran Kebudayaan Bali Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Krama Bali Niskala-Skala' pada, Sabtu (Saniscara Wage, Dukut), 19 Maret 2022 di Pura Luhur Batukau, Penebel, Tabanan yang diinformasikan secara resmi oleh Humas Pemprov Bali ke awak media pada, Senin (Soma Umanis, Watugunung), 21 Maret 2022.
Adapun kebijakan yang dilaksanakan untuk memajukan Adat Istiadat, Tradisi, Seni-Budaya, dan Kearifan Lokal Bali yaitu: Memperkuat Desa Adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. Menerapkan Hari Penggunaan Busana Adat Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020. Menyelenggarakan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020. Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020. Pelestarian Tanaman Endemik Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020.
Memberdayakan Minuman Khas Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Bali Energi Bersih melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019.
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021. Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali melalui Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021.
Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022. Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022.
Oleh karena itu, sebagai Gubernur, Saya mengajak segenap Krama Bali di mana pun berada, mari bersama-sama dengan penuh kesadaran berguru kepada Leluhur dan Panglingsir Kita tentang kekuatan Rasa Bhakti, yang diwujudkan dengan sikap pageh, kukuh, tidak pernah lelah, dan tidak pernah menyerah dalam kondisi seberat apa pun.
"Mari bersama-sama kita menjaga dan memuliakan keluhuran serta kesucian Upakara dan Upacara Dresta Bali dalam keutuhan Kebudayaan Bali yang telah teruji dan terbukti rajeg sekaligus bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman," tegasnya