SuratanBali.Com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, pada Tilem Kasa, Senin (Soma Wage, Julungwangi), 17 Juli 2023.
Kata Wayan Koster, dalam Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dimana Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan Bali melalui pembangunan destinasi pariwisata budaya, perlu dibangun dan dikembangkan Pusat Kebudayaan Bali sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Pembangunan dan pengembangan pusat kebudayaan Bali dapat mengakselerasi perekonomian dan pendapatan daerah serta kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara sakala-niskala sehingga perlu dikelola secara inovatif, transparan, akuntabel dan profesional dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah.
Sesuai Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali menyatakan bahwa, ayat :
- (1) Modal Dasar PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) ditetapkan senilai Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
- (2) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau senilai Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) harus disetor penuh oleh Pemerintah Provinsi.
- (3) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Dalam rangka untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
“Demikian penjelasan Saya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, selanjutnya Saya mohon Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan terhormat agar Raperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan