By GusAr
18 July 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali di Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, pada Tilem Kasa, Senin (Soma Wage, Julungwangi), 17 Juli 2023.
Terkait Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.
Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.
Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan karena mampu meningkatkan kapasitas penjaminan sehingga perusahaan dapat menangkap peluang penjaminan yang ada serta mengurangi penjualan penjaminan ke pihak reasuransi.
Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) berupa tanah dan bangunan (inbreng) atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi terdiri dari : a) 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 36 tanggal 7 Desember 2015, dengan luasan sebesar 967 m2 (sembilan ratus enam puluh tujuh meter pesegi), dengan nilai sebesar Rp17.406.000.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus enam juta rupiah); dan b) 1 (satu) unit bangunan yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali dengan luasan seluas 531,2 m2 (lima ratus tiga puluh satu koma dua meter persegi) dengan nilai Rp440.200.000,00 (empat ratus empat puluh juta dua ratus ribu rupiah).
“Demikian penjelasan Saya terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, selanjutnya Saya mohon Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan terhormat agar Raperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya.SB/REDAKSI