SuratanBali.Com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster sukses perjuangkan kebijakan spasial Bali dengan hadirnya keputusan Otoritas Jasa Keuangan melalui perpanjangan ketentuan Restrukturisasi Kredit Perbankan. Hal itu terungkap, usai Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan keterangan persnya pada, Senin (Soma Pon, Gumbreg), 28 November 2022 siang di Jayasabha didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, dan Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Sebelum keluarnya kebijakan spasial tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan Pandemi COVID-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan pada ekonomi nasional, tercermin dari capaian pertumbuhan nasional yang terkontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada Tahun 2020. Kontraksi lebih dalam dialami oleh Provinsi Bali yang sangat bergantung pada aktivitas pariwisata, dengan kontraksi pertumbuhan mencapai -9,33% (yoy), terendah dibandingkan seluruh provinsi lainnya di Indonesia. Penurunan kinerja sektor pariwisata terjadi pasca diberlakukannya berbagai kebijakan pembatasan mobilitas.
Perlambatan kinerja sektor pariwisata Bali terkonfirmasi melalui penurunan penyaluran kredit pada Lapangan Usaha (LU) terkait pariwisata (LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan). Sebelum pandemi (tahun 2019), rata-rata pertumbuhan penyaluran kredit pada LU Akomodasi makanan dan minuman dan LU Perdagangan masing-masing mencapai 15,31% (yoy) dan 3,71% (yoy). Capaian ini kemudian menurun di tahun 2020, yang mana pertumbuhan penyaluran kredit LU Akomodasi makanan dan minuman tercatat sebesar 11,74% (yoy) dan LU Perdagangan terkontraksi -2,57% (yoy). Di tengah terbatasnya pertumbuhan kredit, tingkat Non Performing Loan (NPL) dan Loan at Risk (LaR) pada sektor pariwisata tercatat meningkat signifikan utamanya sejak Maret 2020.
Kemudian pada Tahun 2021, perekonomian nasional dan Bali mulai menunjukkan tren perbaikan. Tren perbaikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut hingga pada triwulan III 2022, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat mampu tumbuh sebesar 8,09% (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 3,05% (yoy). Namun demikian, secara nominal ekonomi Bali (PDRB BALI) belum kembali pada level 2019, seperti sebelum pandemi COVID-19.
Atas hal itu, Provinsi Bali secara khusus mengharapkan adanya kebijakan spasial yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi pada khususnya sektor pariwisata Bali.SB/REDAKSI
Bagikan