SuratanBali.Com, NUSADUA — Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1).
Momentum ini bukan sekadar perayaan, melainkan penegasan bahwa Arak Bali telah bertransformasi dari produk tradisional yang dulu terbelenggu stigma dan jerat hukum, menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya.
Sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali. Penetapan ini dimaksudkan untuk mengenang lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali—sebuah regulasi fundamental yang melegalkan, melindungi, sekaligus mengatur produksi dan peredaran arak, brem, serta tuak Bali.
Di hadapan para pelaku usaha, perajin, pemangku kepentingan, dan undangan, Gubernur Wayan Koster membuka kembali lembaran awal perjuangan Arak Bali. Ia mengisahkan bagaimana konsistensinya memperjuangkan perlindungan arak Bali bermula jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur. Kala itu, sekitar sepuluh orang UMKM produsen arak asal Karangasem datang menemuinya, memohon dukungan agar arak Bali tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang.
“Janji itu saya tepati,” tegasnya.SB/**
Bagikan