SuratanBali.Com, DENPASAR – Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali pada tanggal 23 Desember 2022, karena Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Informasi ini secara resmi disampaikan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Selanjutnya yang menimbang keluarnya Keputusan Hari Arak Bali ialah Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali, serta dapat diperdagangkan diseluruh wilayah dalam dan luar negeri.
Kemudian ada Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tertanggal 21 Oktober 2022 Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022 menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hingga Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 25 Agustus 2022 Pencatatan Nomor: PT51202200109, menetapkan Arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.SB/REDAKSI
Bagikan