SuratanBali.Com, BULELENG - Dengan mendapatkan tugas Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Buleleng paling lama satu tahun, Ketut Lihadnyana melalui SK Mendagri, diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Bali paling sedikit 3 bulan sekali.
Pada jabatan sebelumnya, Ketut Lihadnyana selama satu tahun menjadi Pj Bupati Buleleng dengan mengikuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat telah melakukan berbagai terobosan di Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan : 1) Meraih Penghargaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Terbaik Jawa – Bali, lalu meraih Penghargaan Penanganan Inflasi berupa Insentif Khusus, dan meraih Penghargaan Merit System; 2) Merevitalisasi Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja; 3) Membangun Mall Pelayanan Publik dan Taman Pendidikan Digital; 4) Memberikan ruang kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk lokal Bali di Kabupaten Buleleng sesuai pelaksaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018; 5) Menurunkan angka kemiskinan ekstrim dari 10.312 KK menjadi 349 KK; dan 6) Merekonstruksi tarian maestro Buleleng yaitu Tari Tani dan Tari Pancasila.
Hal itu terungkap saat Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Bapak Muhammad Tito Karnavian kepada Ketut Lihadnyana pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) 26 Agustus 2023 di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja.SB/REDAKSI
Bagikan