By GusAr
16 October 2021
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Lama ditunggu-tunggu terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di LPD Ped, akhirnya Ketua LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Ped, Nusa Penida yang berinisial IMS dan seorang yang bertugas di bagian kredit di LPD Ped dengan inisial IGS resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Klungkung dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped pada, Kamis (14/10).
"Setelah kami melakukan ekspose dan setelah penyidik Pidsus melakukan penyelidikan selama 5 bulan, maka ada dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped," demikian kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kedua tersangka ini ditetapkan, dinilai terbukti melakukan penyimpangan anggaran di LPD Desa Adat Ped dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 5 miliar. "IMS merupakan tersangka utama, dan dalam aksinya melalukan penyimpangan anggaran di LPD Desa Adat Ped. Dalam kasus ini, IMS dibantu oleh IGS yang merupakan pegawai di LPD tersebut," tambahnya seraya menyatakan sampai saat ini IMS dan IGS belum ditahan, karena dilihat dari perkembangan penyidikan, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat.
Tidak berhenti sampai disana, Kejari Klungkung menegaskan akan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi lagi untuk dapat mengungkap secara gamblang kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped. "Sambil menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung, penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi ke beberapa saksi. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," sebutnya.
Atas perbuatannya, IMS maupun IGS yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No.3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan Subsidair Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).SB/REDAKSI