SuratanBali.Com, DENPASAR - Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Constantinus Kristomo menjelaskan Hak Kepemilikan Personal, adalah hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan, untuk Hak Kepemilikan Komunal terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Indikasi Geografis.
Sementara Hak Cipta mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.
"Jadi Hak Kekayaan Intelektual, secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal, yaitu; hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak. Selain itu HKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud," ujar Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Constantinus Kristomo dihadapan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster saat menjadi narasumber dalam program dialog 'Aku Bali Apa Kabar UMKM' dengan topik Deseminasi, Perlindungan, Penegakan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang disiarkan langsung oleh TVRI Stasiun Bali-Denpasar, pada Kamis (10/11) petang.
Kata Constantinus Kristomo, memiliki HKI sangat banyak manfaatnya. Salah satunya, bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya / cipta yang dibuat. Nantinya jika usaha semakin besar, merek atau nama brand akan tetap terlindungi dan menjadi milik pencipta atau perusahaan seutuhnya.
Perlindungan HKI juga dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional. Sayangnya, hal ini masih belum banyak disadari oleh para pelaku usaha.
Untuk perusahaan kecil, HKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar. Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif.
Memiliki HKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat.
Maka, memiliki HKI merupakan prestasi tersendiri bagi pelaku bisnis, dan hal ini tentu saja akan memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HKI.SB/REDAKSI
Bagikan