SuratanBali.Com, DENPASAR - Sengkarut minyak goreng memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat terjadi kelangkaan, kini minyak goreng tersebar melimpah di pasaran namun dengan harga yang melambung tinggi.
Hal ini terjadi sesudah pemerintah, melalui Kementrian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Melalaui aturan tersebut, maka harga minyak goreng mengikuti mekanisme pasar.
Terpantau dilapangan, harga minyak goreng menyentuh angka Rp.22.000-24.000/liter atau Rp.44.000-48.000/ 2 liter. Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Konsumen Bali, yang juga anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Denpasar, I Ketut Udi Prayudi, mengaku curiga bahwa ada permainan oleh orang-orang yang tidak bertanggung (mafia minyak goreng) dan membuat rakyat mengalami kerugian terkait sengkarut minyak goreng ini.
“Ya kita bisa pastikan ada permainan. Ketika minyak goreng itu diatur harga tertingginya (HET) minyak goreng hilang di pasaran, tapi ketika dibuka, minyak goreng melimpah. Logika kita pasti ada yang menimbun, pasti ada yang menahan, tidak mengeluarkan minyak goreng. Sehingga kami meyakini adanya hal yang tidak beres dibalik kelangkaan minyak goreng ini,” ungkap Ketut Udi Prayudi.
Menurut, Ketut Udi Prayudi, negara dalam hal ini tidak boleh kalah melawan para mafia-mafia minyak goreng. Terlebih, ungkapnya, minyak sawit sebagai bahan dasar pembuatan minyak goreng banyak diekspor ke luar negeri karena harga yang dibayarkan lebih tinggi ketimbang harga dalam negeri.
“Kita pertanyakan nasionalisme para pengusaha-pengusaha ini, yang hanya ingin mengeruk keuntungan tanpa peduli terhadap bangsanya. Sekali lagi, pemerintah harus tegas soal hal ini agar dapat menyelesaikan masalah minyak goreng,” ungkap Ketut Udi Prayudi.
Berangkat dari persoalan tersebut, sebagai yayasan yang bergerak di perlindungan konsumen, mendesak agar persoalan minyak goreng ini segera diakhiri. Hal ini karena urusan minyak goreng merupakan hajat hidup orang banyak.
“Sekali lagi, pemerintahan Joko Widodo, kami yakini dengan sikap-sikap tegas beliau, keberanian-keberanian beliau, yang rasanya tidak dilakukan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya. Seharusnya urusan minyak goreng yang merupakan hajat hidup orang banyak itu bisa segera diselesaikan,” terang Ketut Udi Prayudi.
Terakhir, ia berharap, harus ada penagakan hukum yang menyasar pelaku penimbunan, pengoplosan dan hal-hal yang sifatnya mengarah pada tindak pidana perdagangan dalam rangkaa untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng ini.
“Kepolisian harus bersikap tegaslah, Kapolri beserta jajaran, Kapolda, Kapolres harusnya bersikap tegas untuk kepentingan rakyat banyak ” tutup I Ketut Udi Prayudi.SB/REDAKSI
Bagikan