SuratanBali.Com, DENPASAR - Pengabdian Gubernur Bali, Wayan Koster dibidang pelestarian seni budaya Bali mendapatkan apresiasi dari Ikatan Siswa Tamatan Konservatori Karawitan Indonesia (ISTAKARI) pada, Sabtu (Saniscara Pon, Pahang) 16 Juli 2022 di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar dalam acara Reuni Agung ISTAKARI yang dihadiri langsung oleh Ny. Putri Suastini Koster, Prof. Dr. I Made Bandem, dan Ketua Umum ISTAKARI, I Wayan Madra Aryasa.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini karena dalam sejarah perjuangan hidupnya, Wayan Koster telah aktif menabuh gambelan sejak menempuh pendidikan di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, menjadi Ketua Kesenian Rindik di SMA Negeri 1 Singaraja dan merangkap di SMA TP 45 Singaraja, dipercaya sebagai Ketua Unit Kesenian Mahagotra Ganesha Institut Teknologi Bandung pada tahun 1984; kemudian berkarir di politik menjadi Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan sejak Tahun 2004, mantan Peneliti Balitbang Depdikbud RI Tahun 1988 – 1994 ini menyelesaikan Peraturan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan kebudayaan, yaitu Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selanjutnya terpilih sebagai Gubernur Bali Periode 2018 – 2023, Wayan Koster dengan visi-nya, Nangun Sat Kerthi Loka Bali juga memberikan keberpihakan nyata dalam upaya pelestarian seni budaya di Bali dengan mengeluarkan kebijakan :
1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali;
2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali;
3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan
4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.SB/REDAKSI
Bagikan