By GusAr
27 January 2022
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa IMS dan terdakwa IKS di Pengadilan Negeri Denpasar kembali berlanjut pada, Kamis (27/1) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, Hakim Anggota 1, Soebekti, dan Hakim Anggota 2, Nelson.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli yang berjumlah 2 orang yang berasal dari
Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali. Kata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman bahwa saksi ahli dari Inspektorat menerangkan dalam perkara ini telah ada kerugian negara sebesar
Rp 4.421.632.060 yang sumber kerugiannya terdiri dari penyalahgunaan Dana LPD Ped pada Belanja Outbound, penyelewengan/penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tirta Yatra, penyelewengan dana LPD Ped pada Belanja Pesangon pada tahun 2017 sampai dengan tahun
2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Promosi Tahun 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tunjangan Kesehatan tahun 2018
– 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Komisi Tabungan / Deposit tahun
2017 sampai dengan tahun 2020, dan penyelewengan dana LPD Ped atas pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur
LPD Ped tahun 2019.
Sementara saksi ahli yang berasal dari LPLPD Provinsi Bali, kata W Erfandy Kurnia Rachman menerangkan bahwa pada intinya LPLPD Provinsi Bali menyampaikan pemberian uang pesangon atau dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif, dan seharusnya uang pesangon atau pensiun diberikan kepada karyawan yang masih aktif.
"Untuk pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan, seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran," jelas W Erfandy Kurnia Rachman saat menyampaikan hasil keterangan saksi ahli dari LPLPD Provinsi Bali dalam persidangan.
Kemudian terhadap pemberian biaya tunjangan kesehatan
tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara isidentil ketika karyawan yang bersangkutan sakit atau opnam. Sedangkan untuk penetapan suku bunga kredit 1 persen kepada karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa.
"Demikian keterangan dari kedua saksi ahli dalam persidangan hari ini, selanjutnya persidangan tindak pidana korupsi ini akan dilanjutkan pada, Kamis tanggal 3 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman kepada awak media.SB/REDAKSI