SuratanBali.Com, JAKARTA - Pembangunan ekonomi Bali tidak dilepaskan dari visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Visi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Bali.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1) disela - sela penyampaian laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dihadapan Dirjen Otda Kemendagri.
Gubernur Koster juga menyinggung Undang-Undang Desa yang memberikan mandat kepada kepala desa untuk menjaga budaya, dan Bali dinilai berhasil mengimplementasikannya secara nyata.
“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Seperti di Tabanan, seluruh wilayahnya berbasis desa. Ikatan emosional dan sosialnya sangat kuat. Di sanalah local genius hidup dan diwariskan. Kalau ini hilang, tidak bisa dicari lagi di mana pun,” jelasnya.SB/**
Bagikan