SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kesadaran diri untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Langkah kecil untuk menyelamatkan lingkungan mulai dilakukan oleh Anggota DPRD Klungkung 2 Periode, Gde Artison Andarawata dengan membawa tumbler di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klungkung, Selasa (20/8).
Alasan anak dari Maestro Seni Lukis Alm. Nyoman Gunarsa ini terpaksa membawa tumbler ke Ruang Rapat DPRD Klungkung, karena selama ini Artison melihat Pemda Klungkung maupun di DPRD Klungkung setiap rapat atau hajatan pemerintahan selalu ada minuman dan makanan berkemasan plastik. Sehingga atas kondisi itu, ia berharap pemerintahan di Klungkung menjadi pionir melakukan gerakan ini, sebelum mengajak masyarakat.
Bali sudah memulai gerakan untuk peduli dengan lingkungan dan Gubernur Bali juga sudah mengeluarkan Pergub No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, jadi Pemerintah di Klungkung mestinya harus ikut serta membantu melawan ancaman plastik ini, dimulai dari menstop penggunaan makanan dan minuman berkemasan plastik.
"Ini momentum DPRD Klungkung juga untuk membangkitkan usaha kuliner di Klungkung yang ramah lingkungan, seperti usaha kuliner jajan Bali yang dulu orang Bali selalu membuat dan menjual jaje bantal, sumping terbungkus dedaunan," kata Artison seraya mengatakan usaha kuliner yang ramah lingkungan semestinya kedepan menjadi langganan DPRD Klungkung untuk disajikan disetiap rapat.
Sedangkan untuk pengurangan minuman kemasan plastik di DPRD Klungkung, kita cukup membawa tumbler dan pihak Sekretariat DPRD Klungkung harus menyediakan gelas kaca lengkap dengan air galonnya, agar bisa diisi ulang. Lebih dari itu, kedepannya mantan aktivis mahasiswa Hindu nasional di Pulau Dewata ini berharap kalau konsumsi makanan sudah ramah lingkungan, maka kita harus menaikan level lagi dengan mengajak pengusaha karangan bunga di Klungkung berinovasi untuk tidak menggunakan bahan styrofoam, melarang peredaran kantong plastik di pasar sesuai dengan isi Pergub No.97/2018, Pasal 4.
"Pemerintah Provinsi Bali sudah memberikan contoh karangan bunganya ramah lingkungan dengan menggunakan dedaunan, jadi kita di Klungkung juga harus mendukungnya," tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan