SuratanBali.Com, DENPASAR - Dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru, oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (26/8) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif Krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan.
"Tujuan selanjutnya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru COVID-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan, untuk meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi COVID-19, dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi COVID-19," ujar Gubernur Koster dihadapan awak media.R/SB
Bagikan