SuratanBali.Com, BADUNG - Guru yang mengadukan nasibnya kepada DPRD Badung terus berlanjut. Sebelumnya guru pengawas dan MKKS se-Badung mengeluhkan ketimpangan pendapatan, kali ini guru-guru yang tergabung dalam MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) Bahasa Bali SMP se-Kabupaten Badung mengadukan nasibnya karena tidak masuk dalam quota P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kepada DPRD Badung. Para guru diterima Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, di ruangan kerjanya pada Rabu (9/11/2022).
“Pada intinya mereka menyampaikan bahwa mereka tidak bisa masuk di P3K untuk Bahasa Bali. Mereka ingin mendapatkan satu solusi,” kata Parwata usai menerima para guru tersebut.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menyatakan bahwa para guru Bahasa Bali tersebut adalah garda terdepan untuk mengedukasi anak-anak supaya tetap bisa memahami dan berbahasa Bali. Sesuai dengan UUD 45 Pasal 18, kata dia, adat dan budaya diakui di Republik Indonesia dan dijabarkan oleh undang-undang adat bahwa dari zaman Belanda juga bahasa daerah diakui seperti Bahasa Nagari, Pasundan, Lombok, dan Bahasa Bali.
“Itu semua diakui. Terlebih kita di Bali ini dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No.: 4/2019 tentang adat Bali dan Pergub no.: 4/2020 tentang adat juga dan Pergub tentang Bahasa Bali. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Jadi, kami memberikan arahan agar meminta kepada Gubernur Bali untuk memfasilitasi guru-guru Bahasa Bali dan diberikan slot oleh MenPAN RB untuk bisa mengikuti P3K ini. Termasuk kami juga di Badung, kami minta kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan untuk bersurat kepada MenPAN RB untuk memberikan slot P3K guru Bahasa Bali. Itu hal wajar yang mereka sampaikan sebagai aspirasi pada hari ini. Kami DPRD memberikan dorongan agar segera dibuatkan quota untuk guru Bahasa Bali,” kata politisi dari Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu.
Parwata berani memastikan MenPAN RB mengakomodir para guru Bahasa Bali tersebut.
“Pasti, bagaimana caranya dia tidak mengakomodir, karena UUD 45 mengisyaratkan Bahasa Bali diakui, bahkan kita mempunyai peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang penggunaan bahasa Bali, termasuk surat edaran atau surat keputusan bupati tentnag penggunaan Bahasa Bali. Kalau ini tidak tanggung jawab, waaahhh, susah,” gerutunya.
Selama ini, kata dia, memang tidak masuk quota, tidak dibuatkan quota Guru Bahasa Bali.
“Jadi kan tidak bisa masuk slotnya ini. Mungkin lupa, tapi saya yakin dan percaya pasti bisa,” tandasnya.SB/AAN
Bagikan