SuratanBali.Com, BADUNG - Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas yang didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Provinsi Bali Tahun 2025.
Acara yang berlokasi di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Badung, pada Jumat (12/12), tercatat Gubernur Koster memberikan apresiasi pembentukan POSBANKUM yang merata di setiap desa di Bali, karena selain bisa memberikan bantuan dan perlindungan untuk kasus hukum bagi masyarakat Bali, juga bisa mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemahaman tentang hukum.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menyatakan Provinsi Bali merupakan salah satu daerah dengan sebaran paralegal tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadi modal penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama melalui mekanisme penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal yang telah mengakar kuat di Bali.
Ia menegaskan, alternatif penyelesaian hukum berbasis adat bukanlah hal baru bagi masyarakat Bali. Sejak lama, lembaga adat telah berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan hukum di tingkat desa.
Selain memperkuat kapasitas paralegal, kegiatan di Bali kali ini juga menghadirkan materi tambahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menteri Supratman menyebutkan, kebutuhan akan perlindungan HKI sangat tinggi di Bali, mengingat besarnya potensi karya kreatif, kerajinan, hingga kekayaan budaya yang bernilai ekonomi.
Lebih lanjut, dia pun menyampaikan bahwa mulai tahun depan Kemenkumham bersama kementerian lainnya akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional, dengan Bali sebagai salah satu pusat pengembangan.
“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan pembiayaan hingga Rp 10 triliun untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dengan begitu, industri kreatif akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dan mampu menghasilkan kekayaan baru bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan potensi besar Bali seperti kopi Bali, kekayaan indikasi geografis, seni, dan budaya yang memiliki peluang besar menembus pasar internasional jika dibekali perlindungan dan fasilitasi HKI yang memadai.SB/**
Bagikan