SuratanBali.Com, PASRAMAN SATYAM EVA JAYATE - Jika RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR-RI jadi disahkan, maka akan berdampak pada perekonomian hingga sistem sosial masyarakat di Pulau Bali. Hal itu disuarakan oleh Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Bali saat kader-kader mahasiswa Hindu ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas dengan tema : Nasib Petani Fermentasi Arak, Mau dibawa Kemana?, pada Kamis (19/11) siang di Pasraman Satyam Eva Jayate, Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur.
FGD yang dikoordinatori oleh Ketua Biro Litbang PD KMHDI Bali, Arya Gangga mengatakan kami selaku pemuda Bali sangat resah atas adanya isu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Senayan, Jakarta. Untuk itu, kami selaku mahasiswa ingin berpartisipasi menyumbangkan gagasan untuk melakukan perlawanan atas RUU yang merugikan perekonomian dan kebudayaan Bali pada khususnya.
"Bali dianugerahi alam yang subur dan salah satunya memiliki pohon kelapa, pohon aren, dan pohon ental yang mampu menghasilkan minuman fermentasi berupa Tuak hingga Arak, yang kemudian sebelum bangsa Indonesia merdekaa masyarakat Bali sudah memanfaatkan minuman ini sebagai obat/usada Bali, minuman penghangat tubuh, dan menunjang kegiatan adat, budaya, dan agama Hindu," ujar mahasiswa Fakultas Dharma Duta, UHN Denpasar seraya menambahkan para petani di Bali sangat bersyukur minuman Fermentasi Arak Bali ini dijadikan salah satu penopang ekonomi, dan pariwisata Bali.
Dalam FGD yang dimoderatori oleh Buma Dyatmika dengan menghadirkan 10 orang peserta yang berasal dari Pengurus PD KMHDI Bali, Perwakilan LMND Bali, PC KMHDI Bangli, dan Perwakilan dari PC KMHDI Badung, lebih lanjut diharapkan agar kegiatan ini dapat menjadi awalan kita bersama dalam mengadvokasi hak-hak dari petani maupun pedagang minuman beralkohol tradisional (Arak Bali, red) yang dalam hal ini pada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dirasa akan merugikan petani maupun pedagang minuman beralkohol tradisional di Bali.
Sementara itu Ketua PD KMHDI Bali, Diyana Putra mengatakan bahwa kita sebagai generasi muda dan juga sebagai organisatoris memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi para petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional, karena itu merupakan salah satu budaya turun temurun (local genius, red) yang diturunkan oleh pendahulu-pendahulu masyarakat Bali. "Jika RUU ini disahkan akan sangat berdampak pada perekenomian hingga sistem sosial masyarakat Bali, dan saya berharap agar seluruh masyarakat peka serta bersama-sama menanggapi RUU yang berpotensi merugikan petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional," tegasnya.Redaksi/SB
Bagikan