SuratanBali.Com, JAKARTA - Ketua Presidium PP KMHDI, Yoga Saputra memberi atensi pada isu kampanye di lingkungan kampus yang sempat menjadi perdebatan publik. Ia mengingatkan agar KPU RI berhati-hati dalam proses penyusunan PKPU tentang kampanye. “Kita ketahui bersama kalau isu ini beberapa waktu lalu menjadi pembicaraan hangat di semua kalangan. Ada yang pro, juga ada yang kontra. Kami berharap KPU RI dapat menyikapi hal ini dengan bijak dengan mengeluarkan regulasi yang rigid, serta harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Menurut kami, kunci dari regulasi yang sukses adalah regulasi yang disertai dengan pengawasan,” terang Yoga Saputra saat audiensi ke Kantor KPU RI, Kamis (10 November 2022).
Ia juga menambahkan pandangan KMHDI terkait pemilu agar menjadi ajang untuk mempersatukan bangsa, bukan justru memecah. Sehingga, KPU harus memastikan regulasi yang akan dihasilkan KPU agar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa hadir untuk menyatukan bangsa, bukan malah sebaliknya. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk memastikan segala regulasi yang dihasilkan sesuai dengan asas Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Yoga Saputra.
Dalam hal lain, Ia memberi penekanan pada penyusunan beberapa regulasi yang akan menentukan jalannya beberapa tahapan, seperti kampanye, logistik, sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Tiga tahapan ini menjadi penting, karena belakangan menjadi sorotan.
“Tentu kita masih ingat bahwa Pemilu 2019 telah menelan 894 korban jiwa, dan hal tersebut tidak boleh terulang kembali. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, peran regulasi menjadi sangat penting karena regulasi yang dibentuk oleh KPU RI adalah pedoman bagi penyelenggara di tingkatan bawah untuk bekerja,” jelas Yoga Saputra.
Audiensi PP KMHDI diterima langsung oleh Anggota KPU RI, yakni August Mellaz. Pada kesempatanya, August Mellaz menyampaikan apresiasi kepada PP KMHDI karena telah ikut bersama-sama mengawal jalannya demokrasi bangsa Indonesia. Kemudian terkait dengan kampanye di lingkungan kampus, KPU RI masih dalam proses inventarisir masalah.
“Terkait soal kampanye di lingkungan perguruan tinggi masih dalam tahap wacana dan proses listing isu (pro dan kontra), karena tentu kami harus memperhatikan kembali regulasi dan menyusun persyaratan atau standar kampanye di kampus,” jelas August Mellaz.
Dalam kesempatan tersebut, PP KMHDI diwakili oleh I Putu Yoga Saputra (Ketua Presidium), Putu Asrinidevy (Presidium II), Deni Krisnandi (Ketua Departemen Sosial Masyarakat), Lira Hartami (Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan), dan Andre Juliana.SB/AAN
Bagikan